top of page

PELAYANAN

PENGEMBANGAN APARATUR

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur bahwa Sub Bidang Pengembangan Aparatur yang termasuk dalam Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan memiliki 4 (Empat) jenis pelayanan, yaitu Tugas Belajar, Izin Belajar, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Pencantuman Gelar.

​

Secara eksplisit, pelayanan-pelayanan tersebut diatur di dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor: 800/0242.1/​​BKPP-BANG/II/2017 tentang Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Keterangan Pendidikan, dan Pencantuman Gelar  Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.

​

Persyaratan silahkan diunduh di sini!

  • Tugas Belajar, adalah Penugasan oleh Kepala Daerah kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang setingkat lebih tinggi diluar wilayah kerja.

  • Izin Belajar, adalah Pemberian izin oleh Kepala Daerah kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang setingkat lebih tinggi di dalam wilayah kerja, di luarjam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

  • Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam hal ini Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

  • Pencantuman Gelar, adalah pencantuman gelar akademik bagi peserta Izin Belajar/Tugas Belajar yang menduduki Jabatan Fungsional Umum (JFU) dilakukan setelah yang bersangkutan menduduki pangkat/golongan ruang yang ditentukan.

Our clients are our partners, that’s why we choose them carefully:

© 2023 BY CREATIVE CORNER. PROUDLY CREATED WITH WIX.COM

info@mysite.com   |   500 Terry Francois Street San Francisco, CA 94158

  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Instagram Icon
bottom of page