PROFIL
PENGEMBANGAN APARATUR

Sub Bidang Pengembangan Aparatur merupakan salah satu Sub Bidang yang berada dalam ruang lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur. Sub Bidang Aparatur memiliki tugas pokok dan fungsi di dalam empat pelayanan, yaitu Tugas Belajar, Izin Belajar, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Pencantuman Gelar.
​
Nomenklatur dan pembagian tugas pokok dan fungsi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Sub Bidang Pengembangan Aparatur terdiri dari 1 (Satu) Kepala Sub Bidang, 9 (Sembilan) orang Analis, 5 (Lima orang Administrator, dan 1 (Satu) orang Auditor.